Desa Biru merupakan kawasan pabrik tekstil di Kabupaten Bandung. Salah satu limbah pabrik tekstil adalah penggulung kain atau cones. Cones dibiarkan menumpuk di gudang-gudang pabrik maupun di rumah penduduk. Pada 1999, warga Desa Biru berinovasi mengolah cones bekas menjadi barang bernilai ekonomi tinggi. Berkat inovasi itu, perekonomian masyarakat meningkat, bahkan menjadi lapangan kerja baru bagi warga yang menganggur.
Desa Biru terletak di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sejak 1930-an, Kabupaten Bandung mengembangkan kawasan industri, terutama tekstil. Desa Biru menjadi salah satu desa yang menjadi kawasan industri. Meski keberadaan industri menyerap banyak tenaga kerja, masih ada warga Desa Biru yang menganggur karena tidak tertampung di pabrik-pabrik yang ada. Mereka kerja serabutan dengan berpendapatan yang pas-pasan.
KUB bernama Caraka Putra mampu berperan penting dalam pengembangan produk celengan cones. Cones yang awalnya merupakan barang tak berguna, kini menjadi bahan baku celengan yang bernilai ekonomi tinggi.
Produk celengan cones dari Desa Biru telah menjangkau pasar di sejumlah daerah, seperti Sumatera, Kalimantan, Batam, Sulawesi, Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Ternate, dan Bali.Pada 1999-an ada seorang warga yang berinovasi mendaur ulang cones menjadi celengan sederhana. Di era itu, jenis celengan di pasaran sebagian besar terbuat dari tanah dan kaleng. Celengan berbahan baku kertas mulai dilirik pasar pada 2003 sehingga para pengrajin celengan cones di Desa Biru membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) agar mampu memproduksi celengan secara masal.
Permintaan pasar yang terus meningkat berdampak pada strategi penularan pengetahuan dan keterampilan membuat celengan cones pada warga yang lebih luas. Banyak muda-mudi Desa Cibiru tertarik dan bergabung dalam usaha membuat celengan cones.
Pemerintah Desa Biru mampu menjembatani kerjasama KUB dan perusahaan-perusahaan tekstil untuk keberlanjutan produksi. Bahkan, untuk menguatkan industri rumahan celengan kertas lahir Peraturan Desa Biru No. 6 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah/Eks Produksi Perusahaan. Keberadaan Perdes itu membuat daya tawar KUB Caraka Putra di mata perusahaan tekstil semakin kuat.
Pengalaman KUB Caraka Putra dan Pemerintah Desa Biru melahirkan peraturan desa patut ditiru, khususnya bagi desa-desa yang memiliki pabrik-pabrik penghasil limbah. Praktik baik ini mampu menyelesaikan masalah ekologis dan pengangguran sekaligus.***