23.8.22

Cara Daftar DTKS Online tahap 3 2022

Tags

Secara resmi, pendaftaran tahap 3 Program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk wilayah DKI Jakarta atau DTKS Jakarta 2022 resmi dibuka. Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 bisa dilakukan mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022. 

Sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram akun dengan handle @dkijakarta milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 sebelumnya dijadwalkan 1 - 20 Agustus 2022, namun harus mundur lantaran data pada tahap 1 dan 2 masih diolah. 

Sementara itu, untuk kita diketahui bahwa DTKS adalah data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Tiap wilayah biasanya memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda. Pada DTKS Jakarta 2022 tahap 3, masyarakat yang memiliki KTP Jakarta dapat melakukan pendaftaran via situs web ”dtks.jakarta.go.id”, dengan mengikuti syarat-syarat lainnya. 

Berikut ini  beberapa syarat daftar DTKS Jakarta tahap 3 adalah sebagai berikut. 

Syarat daftar DTKS Jakarta tahap 3 

Pemegang KTP DKI Jakarta 

Tidak kada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD 

Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar 

Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk 

Rumah tangga tidak memiliki mobil Dinilai miskin oleh masyarakat setempat 

Itulah syarat daftar DTKS Jakarta tahap 3. 

Setelah memahami syaratnya, berikut adalah cara daftar DTKS Jakarta tahap 3 secara online melalui situs web ”dtks.jakarta.go.id”. 

Cara daftar DTKS Jakarta tahap 3 Kunjungi link pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 ini https://dtks.jakarta.go.id.  

Saat situs web ”dtks.jakarta.go.id” terbuka, silakan klik opsi “Buat Akun” bila belum memiliki akun. Untuk membuat akun, masukkan data seperti NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Setelah itu, klik opsi “Daftar”. Setelah memiliki akun, silakan klik opsi “Login disini”. Bila berhasil masuk, klik menu “Pendaftaran”. Kemudian, masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga dalam sistem. Terakhir, silakan kirim data tersebut. 

Data yang terkirim bakal diolah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, pengolahan data juga bakal melewati tahap musyawarah di tingkat kelurahan. Setelah diolah dalam musyawarah kelurahan, data tersebut akan dicek kembali oleh Badan Pendapatan Daerah. 

Bila telah melewati tiga tahap pengolahan, data bakal diputuskan sebagai sasaran tetap di sistem dan akhirnya DTKS disahkan oleh Kementerian Sosial. Untuk memeriksa status pendaftaran DTKS, masyarakat bisa memilih opsi “Cek Status Pendaftaran” di situs web “dtks.jakarta.go.id”. 

Demikianlah secara ringkas penjelasan seputar cara daftar DTKS Jakarta tahap 3 secara online, serta syarat-syaratnya. Baca juga: Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 via PINTAR BI 



Sebagai informasi tambahan, jika mengalami kendala buat daftar online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara offline juga. Caranya, silakan bawa fotokopi KTP dan KK ke kantor kelurahan terdekat sesuai domisili. 

Secara resmi, pendaftaran tahap 3 Program Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk wilayah DKI Jakarta atau DTKS Jakarta 2022 resmi dibuka. Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 bisa dilakukan mulai 22 Agustus hingga 10 September 2022. 

Sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram akun dengan handle @dkijakarta milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 sebelumnya dijadwalkan 1 - 20 Agustus 2022, namun harus mundur lantaran data pada tahap 1 dan 2 masih diolah. 

Sementara itu, untuk kita diketahui bahwa DTKS adalah data masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, serta bantuan dan pemberdayaan sosial. Tiap wilayah biasanya memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda-beda. Pada DTKS Jakarta 2022 tahap 3, masyarakat yang memiliki KTP Jakarta dapat melakukan pendaftaran via situs web ”dtks.jakarta.go.id”, dengan mengikuti syarat-syarat lainnya. 

Berikut ini  beberapa syarat daftar DTKS Jakarta tahap 3 adalah sebagai berikut. 

Syarat daftar DTKS Jakarta tahap 3 

Pemegang KTP DKI Jakarta 

Tidak kada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD 

Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar 

Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk 

Rumah tangga tidak memiliki mobil Dinilai miskin oleh masyarakat setempat 

Itulah syarat daftar DTKS Jakarta tahap 3. 

Setelah memahami syaratnya, berikut adalah cara daftar DTKS Jakarta tahap 3 secara online melalui situs web ”dtks.jakarta.go.id”. 

Cara daftar DTKS Jakarta tahap 3 Kunjungi link pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 ini https://dtks.jakarta.go.id.  

Saat situs web ”dtks.jakarta.go.id” terbuka, silakan klik opsi “Buat Akun” bila belum memiliki akun. Untuk membuat akun, masukkan data seperti NIK, nama lengkap, alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Setelah itu, klik opsi “Daftar”. Setelah memiliki akun, silakan klik opsi “Login disini”. Bila berhasil masuk, klik menu “Pendaftaran”. Kemudian, masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga dalam sistem. Terakhir, silakan kirim data tersebut. 

Data yang terkirim bakal diolah oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian, pengolahan data juga bakal melewati tahap musyawarah di tingkat kelurahan. Setelah diolah dalam musyawarah kelurahan, data tersebut akan dicek kembali oleh Badan Pendapatan Daerah. 

Bila telah melewati tiga tahap pengolahan, data bakal diputuskan sebagai sasaran tetap di sistem dan akhirnya DTKS disahkan oleh Kementerian Sosial. Untuk memeriksa status pendaftaran DTKS, masyarakat bisa memilih opsi “Cek Status Pendaftaran” di situs web “dtks.jakarta.go.id”. 

Demikianlah secara ringkas penjelasan seputar cara daftar DTKS Jakarta tahap 3 secara online, serta syarat-syaratnya. Baca juga: Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 via PINTAR BI 



Sebagai informasi tambahan, jika mengalami kendala buat daftar online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara offline juga. Caranya, silakan bawa fotokopi KTP dan KK ke kantor kelurahan terdekat sesuai domisili.