Dikutip dari laman BP Jamsostek ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK:
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan:
Pertama : Daftar atau registrasi dulu di website bpjs ketenagakerjaan : https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Untuk melakukan pendaptaran akun ikuti beberapa langkah berikut:
1. Masuk ke web BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol selanjutnya
5. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:
* Nama
* Tanggal lahir
* Nomor KTP-el
* Nama ibu kandung
* Nomor ponsel dan e-mail
* Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN
* PIN dikirim melalui e-mail dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Jika sudah terdaftar, Anda bisa langsung melakukan proses pengecekan saldo JHT dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Masuk ke https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat e-mail
3. Masukkan kata sandi
4. Setelah masuk, pilih menu layanan
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS
7. Saldo kamu akan ditampilkan
Cara Cek Saldo Penerima Bantuan Subsidi bagi pekerja melalui SMS
Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Ketik
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757
Apa itu subsidi untuk pekerja?
Pemerintah melalui Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir memastikan pencairan subsidi gaji untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta akan dilakukan pada akhir Agustus 2020. Pencairan subsidi gaji tersebut akan dilakukan melalui 2 tahap.
Pertama, untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada bulan Agustus, dan kedua untuk gaji bulan November dan Desember dibayarkan pada bulan September.
Mengenai data penerima, Erick menegaskan bahwa penyaluran subsidi gaji bagi pekerja ini berdasarkan data Juni yang masih aktif. Dari total keseluruhan yang akan mendapat bantuan sekitar 15,7 juta orang.
Selain itu, pemerintah juga memberikan rambu-rambu dan aturan terkait calon penerima bantuan subsidi gaji ini.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditanda tangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.