Pandemi Covid-19 saat ini selain menimbulkan berbagai dampak negatif diberbagai bidang, namun ternyata juga membawa hal-hal postif dengan semakin menggugahnya minat-minat orang untuk mendirikan usaha kecil-kecilan. Berbagai webinar dan pelatihan usaha secara online marak diadakan secara gratis, penawaran dan sumber-sumber permodalan usaha pun dibuka lebar. Jika Anda berencana membuka UMKM dengan modal terbatas namun usaha kita ingin memiliki legalitas yang biasanya dibutuhkan untuk mengakses permodalan dari lembaga-lembaga keuangan, maka pendirian CV menjadi solusi. Lalu bagaimana cara, syarat dan biaya pendirian CV, simak penjabaran yang kami kutip dari situs legalitaskita dot id berikut ini :
CV atau Persekutuan Komanditer merupakan suatu badan usaha yang tidak memiliki batas modal minimal dan belum memiliki badan hukum. Persyaratan pendirian nya pun relatif mudah dan cepat dibanding dengan pendirian PT, proses ini akan berjalan lancar jika anda memahami persyaratan serta prosedur yang diperlukan.
Untuk mempermudah memahami dan mempelajari prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan, simak prosedur persyaratannya berikut ini.
Apa itu CV?
CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin. Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan orang yang bertugas menjalankan usaha. Sekutu aktif ini berhak melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan termasuk perjanjian yang berhubungan dengan pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut dengan persero pengurus atau persero kuasa. Kedua, sekutu pasif merupakan sekutu yang menanamkan modalnya di dalam sebuah kerja sama. Dalam arti lain, apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif ini hanya bertanggung jawab pada modal yang telah disertakan. Lalu, apabila perusahaan berhasil membuat keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan modal yang sudah diberikan. Sekutu pasif juga tidak berhak ikut campur berkaitan dengan kepengurusan atau kegiatan usaha apa pun di dalam perusahaan.
Prosedur & Syarat Pendirian CV 2020
Setelah memahami apa itu CV seperti yang sudah dijelaskan di atas, selanjutnya kita bahas prosedur dan syarat pendirian CV di tahun 2020 ini. Seperti yang telah dijelaskan di atas, CV bukanlah badan hukum layaknya PT. CV tidak mempunyai kekayaan sendiri. CV juga mempunyai karakteristik unik yang mana hanya perlu didirikan oleh minimal 2 orang yang masing-masing pihak berperan sebagai satu sekutu aktif dan juga sekutu pasif.
Selain itu, berkaitan dengan modal CV, anggaran dasar tak disebutkan pembagiannya dalam syarat pendirian CV. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kepastian pemisahan kekayaan CV dengan kekayaan pada pengusahanya. Dengan begitu, para sekutu harus membuat semacam perjanjian atau kesepakatan yang mengatur hal ini.
Ada berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian CV. Ini merupakan bagian dari prosedur pendirian CV yang harus Anda penuhi. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan.
Akta Pendirian/Pembuatan CV
Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan
Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP)
Pengesahan Pengadilan
Langkah-langkah Pendirian / Pembuatan CV 2020
Dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut bisa disiapkan melalui proses tahapan berikut ini:
Total waktu sekitar: 60 hari
1. Pembuatan Akta Pendirian CV
Cara bikin CV sudah diatur dalam Pasal 16 hingga 35 KUHD atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Dalam pasal 19 KUHD, dijelaskan bahwa harus ada minimal dua orang pendiri, yang sekutu aktif serta pasif. Akta merupakan salah satu syarat wajib untuk pendirian cv. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut untuk pembuatan akta pendirian CV.
-Nama terang, pekerjaan, serta tempat tinggal masing-masing pendiri
-Penetapan nama yang akan dipakai untuk nama CV
-Keterangan tentang CV ( biasanya berisi maksud serta tujuan CV)
-Nama sekutu aktif yang berkuasa menandatangani surat perjanjian mengatasnamakan persekutuan.
-Masa mulai serta berlakunya CV.
-Pasal-pasal penting yang lain yang berhubungan dengan pihak ketiga sekaligus pendiri persekutuan.
-Pendaftaran akta ke Pengadilan Negeri pendirian harus disertai dengan tanggal
-Menetapkan kas CV khusus yang disediakan untuk pihak ketiga sebagai penagih. Jika telah kosong, tanggung jawab sekutu yang berlaku adalah tanggung jawab pribadi.
-Pengeluaran satu dan/ atau beberapa sekutu dari kewajiban dan juga hak dalam bertugas atas nama sebuah persekutuan.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk persetujuan dan penandatanganan oleh notaris yaitu :
-Fotokopi KTP masing-masing pendiri CV (Persero aktif & pasif)
-Fotokopi NPWP masing-masing pendiri CV (Persero aktif & pasif)
-Nama CV. Persyaratan nama CV bisa menggunakan 2 suku kata dan tidak wajib dalam Bahasa Indonesia.
-Foto pendiri perusahaan ukuran 3×4 berlatar belakang merah
Pada proses pembuatan akta dihadapan notaris, jika dokumen tersebut telah disetujui langkah selanjutnya adalah -penandatanganan akta oleh pendiri perusahaan dihadapan notaris. Selanjutnya, notaris akan membuat copy Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan (SK Kemenkumham). Dokumen ini akan diperlukan untuk langkah selanjutnya.
2. Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Setelah memperoleh akta pembuatan CV, selanjutnya Anda harus mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat. Hal ini sesuai dengan pasal 23 dalam KUHD. Persyaratan lain yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan Akta Pendirian CV adalah SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan juga NPWP atas nama CV terkait.
Untuk mengurus SKDP, Anda bisa menghubungi kelurahan setempat yang sesuai dengan alamat domisili CV. Sebelumnya, Anda sudah harus menentukan di mana alamat domisili CV. Alamat domisili ini sesuai dengan keterangan yang ada dalam pendirian CV. Dokumen ini diajukan kepada kelurahan di tempat Anda tinggal. Hal ini sebagai bukti alamat perusahaan Anda.
-Formulir Pengajuan SKDP yang wajib diisi
-Pelampiran legalitas perusahaan (Akta Pendirian & SK Menkumham)-
-Surat keterangan domisili dari pemilik gedung/perkantoran
-Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
-Fotokopi surat kontrak/sewa kantor (tempat usaha) atau bukti kepemilikan tempat usaha
-Fotokopi IMB
-Foto gedung kantor, tampak dalam dan luar
Selanjutnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat pendirian cv bisa didapatkan melalui kantor pajak setempat. Kantor pajak harus sesuai dengan domisili CV.
3. Pembuatan NPWP Perusahaan
Pembuatan NPWP diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat NPWP, nantinya akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai wajib pajak, persyaratannya yaitu :
-Formulir pengajuan NPWP yang wajib diisi
-Pelampiran legalitas perusahaan (Akta Pendirian, SK Menkumham, dan SKDP)
-Fotokopi KTP, NPWP, dan KK pendiri perusahaan
NPWP dan SKT akan dikeluarkan oleh pihak KPP dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu. KPP akan melakukan pengecekan sebelumnya untuk meyakinkan apakan data pendiri perusahaan sudah benar, dengan format NPWP pribadi yang terbaru dan tidak memiliki tunggakan pajak.
4. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setelah proses pendaftaran akta CV selesai, selanjutnya Anda harus mengurus izin usaha CV. Izin usaha ini disesuaikan dengan bidang usaha yang saat ini Anda jalankan. Ini juga menjadi salah satu tahapan yang tak boleh dilewatkan dalam memenuhi syarat pendirian CV.
Sebagai contoh, apabila usaha CV Anda berkaitan dengan bidang perdagangan, Anda perlu mengurus izin usaha berupa SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan. Pengurusan izin usaha ini bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP setempat. Anda juga bisa melakukannya di kantor perwakilan dinas yang terkait.
Untuk membuat SIUP ini bisa Anda lakukan ke Dinas perdagangan Kota atau Kabupaten tempat domisili perusahaan Anda. Ini untuk sekali usaha kecil dan menengah. Untuk golongan SIUP besar maka pembuatannya harus kepada Dinas Perdagangan di Provinsi. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut :
-Mengisi Formulir SIUP yang disediakan
-Menyertakan lampiran legalitas perusahaan seperti, SKDP, SK Menkumham, NPWP, dan Akta Pendirian)
-Pas foto pendiri perusahaan ukuran 3×4 (2 lembar) berwarna
5. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Supaya proses buat CV lengkap, Anda juga wajib mengurus TDP. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekarang ini bisa diproses dengan mudah. Anda bisa melakukannya melalui sistem online. Caranya bagaimana?
Anda bisa memanfaatkan sistem OSS atau Online Single Submission. Proses pengurusan TDP secara online ini sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2018. Untuk pembuatannya secara offline Anda bisa datang langsung ke Dinas Perdagangan di Kota Anda yang berada sesuai dengan domisili perusahaan dengan persyaratannya :
-Mengisi Formulir pengajuan SIUP
-Pelampiran legalitas perusahaan berupa, SK Menkumham, NPWP, TDP, Akta Pendirian, SKDP
-Pas foto owner perusahaan ukuran 3×4 berjumlah 2 lembar dan berwarna
6. Pengesahan Pengadilan
Setelah mendapatkan akta dari pihak notaris, tahapan selanjutnya yaitu mendaftarkan akta pendirian CV ke Pengadilan Negeri di wilayah kedudukan CV. Persyaratan pendaftarannya yaitu :
– Pelampiran SKDP dan NPWP dengan nama CV yang bersangkutan
Setelah pendaftaran berhasil, tinggal menunggu pengesahan dari Pengadilan Negeri. Jangka waktu proses pengurusan surat-surat yang diperlukan untuk perizinan tersebut biasanya selama kurun waktu kurang lebih 2 (dua) bulan.
Kisaran Biaya Pembuatan/ Pendirian CV
Tidak ada batasan standar mengenai biaya pendirian CV ini, akan tetapi kisaran biaya pendirian cv yang diperlukan tidak sampai lebih dari 10 juta rupiah, biaya ini pun masih bervariasi sesuai dengan layanan yang diinginkan. Diperkirakan biaya untuk pendirian CV pada tahun 2020 ini berkisar antara 3 juta – 8 juta rupiah.
Faktor yang menentukan besarnya biaya yang diperlukan yaitu berdasarkan lokasi domisili usaha yang akan berjalan, lama pengurusan pembuatan CV dan juga modal dasar dan bentuk usaha. Modal dasar ini menjadi penentu biaya yang harus dibayarkan, sebagai contoh biaya pendirian CV dalam negeri akan berbeda biaya nya dengan CV penanaman modal asing.
Itulah persyaratan membuat CV terbaru yang harus Anda ketahui sebelum memutuskan mendirikan CV. Proses yang bisa terbilang cukup mudah dan cepat dan juga jika anda berkenan menggunakan jasa pembuatan CV bisa juga dilakukan dengan kisaran biaya yang telah disebutkan. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai bekal pengetahuan untuk anda.
KEUNTUNGAN SERTA KEKURANGAN PENDIRIAN CV
Sama seperti bidang usaha pada umumnya, mendirikan CV juga memiliki keuntungan dan kekurangan. Untuk memantapkan keinginan Anda dalam membuat CV, berikut adalah keuntungan dan juga kekurangan CV.
Keuntungan memilih CV sebagai jalan usaha:
Tidak membutuhkan modal yang besar dalam pengajuannya
Syarat pengajuan lebih mudah
Prosedur pengajuan lebih sederhana serta sebagian prosesnya bisa diurus secara online.
Kekurangan mendirikan CV:
Nama CV mungkin bisa sama dengan CV lain yang sudah terdaftar
Nama CV tak mendapatkan pengesahan dari Menkumham
CV hanya terdaftar di Pengadilan Negeri
Resiko usaha cv bisa sampai melibatkan harta pribadi.
Itulah prosedur pendirian CV yang bisa Anda lakukan sendiri. Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses ini akan mendapatkan hasil berupa Akta pendirian CV, surat domisili CV, NPWP sekaligus surat keterangan terdaftar wajib pajak, pendaftaran ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP, dan juga TDP. Semuanya harus lengkap.